Penjelasan tentang Hak Ibu kandung dan Ibu Susuan dalam Menyusui Bayi (Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Kholid Syamhudi
Kajian tema rumah tangga oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Ringkasan Kajian Fiqih Keluarga
Penjelasan tentang Hak Ibu kandung dan Ibu Susuan dalam Menyusui Bayi
Seorang ibu terkadang terpisah dari suaminya karena beberapa hal, baik itu karena talak ba’in atau yang lainnya. Dari sini muncul permasalahan, siapa yang lebih berhak menyusui sang bayi? Apakah sang ibu kandung atau ibu susuan?
Para ulama menjelaskan bagaimana hukum Islam dalam menangani masalah seperti itu. Di antara mereka berpendapat bahwa ibu kandung lebih berhak menyusui si bayi daripada ibu susuan. Ibu kandung dipandang lebih didahulukan atas ibu susuan dengan sebab apabila ibu kandung tersebut telah diceraikan oleh suaminya, namun ia ingin mendonorkan air susunya kepada anak suaminya tersebut. Di sini para ulama menjelaskan bahwa sang ibu kandung tentu lebih berhak daripada selainnya.
Hal ini juga didukung dengan dalil dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Bagaimana penjelasan tentang hal ini? Simak penjelasan selengkapnya mengenai masalah ini, dengan mendownload ceramah agama dari seri fiqih keluarga ini.
Download Kajian Fiqih Keluarga: Penjelasan tentang Hak Ibu kandung dan Ibu Susuan dalam Menyusui Bayi
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk turut serta berbagi link download ceramah ini di media sosial yang Anda miliki, seperti facebook, twitter, google+, atau pun yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala berlimpah.